Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Aturan Terbaru, Makin Berat

Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Aturan Terbaru, Makin Berat - GenPI.co
Aturan Terbaru Satgas Penanganan Covid-19 Kian Berat, Kok Begitu? (Foto: Antara)

GenPI.co - Koordinator sukarelawan covid-19 Tanjungpinang Rudy Chua meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk meninjau kembali aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tentang vaksin booster.

Rudy Chua menyebutkan, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.21/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang mewajibkan untuk tes antigen atau PCR bagi warga uang belum vaksin booster.

Dalam waktu yang bersamaan, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  3 Zodiak Ini Tampak Judes, Padahal Mereka Baik Hati

Sementara itu, bagi warga Batam, Bintan dan Tanjungpinang yang ingin ke Singapura tidak wajib tes antigen, meskipun belum vaksinasi ketiga.

"Begitu pula bagi wisatawan asal Singapura yang ingin melakukan perjalanan ke Tanjungpinang, Batam dan Bintan tidak wajib antigen, meski belum vaksinasi ketiga," kata Rudy Chua.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Ini 7 Obat Darah Tinggi Paling Ampuh

Anggota Komisi II DPRD Kepri itu berpendapat, bahwa peraturan tersebut telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, lantaran menimbulkan kesan memberatkan warga dalam melakukan perjalanan.

"Peraturan itu berlaku mulai 17 Juli 2022. Setelah berlaku, warga yang belum vaksinasi kedua dan ketiga wajib antigen, sementara yang belum vaksinasi pertama wajib tes PCR walaupun hanya menyeberang dari Tanjungpinang ke Batam," jelas Rudy Chua.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Sekali Melakukan Ini Berpeluang Masuk Surga

Menurut Rudy Chua, jika Satgas Penanganan Covid-19 ingin meningkatkan capaian vaksinisasi penguat atau vaksin booster, semestinya tidak ada perbedaan aturan dan perlakuan antara pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya