BNN dan Polri Teken MoU Rehabilitasi Pecandu Narkoba

BNN dan Polri Teken MoU Rehabilitasi Pecandu Narkoba - GenPI.co
BNN dan Polri Teken MoU Rehabilitasi Pecandu Narkoba - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose memberi keterangan terkait penandatanganan nota kesepakatan (MoU) untuk mengupayakan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika, di Ma

Kesepakatan untuk mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna narkotika itu telah ditandatangani tujuh kementerian/lembaga, yakni BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Golose beranggapan, dengan adanya kesepakatan bersama ini, maka orang tua, masyarakat yang mengetahui anak, dan keluarga pengguna, dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa perlu khawatir akan dipenjara.

"Kalau dia hanya sebagai pengguna dan tidak diselamatkan, maka dia akan masuk dalam proses kriminalisasi sistem. Ini yang akan kami jaga, kami cegah ada yang disebut dengan tim asesmen terpadu (TAT)," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kepala BNN Golose Tegas Menolak Legalisasi Ganja

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H Siregar mengatakan nota kesepakatan untuk menyesuaikan kondisi saat ini dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkotika.

Salah satunya ialah saat pelimpahan tersangka kasus pengguna oleh kepolisian ke tim asesmen terpadu di BNN yang akan dipangkas.

BACA JUGA:  BNN dan Polri Sepakat Kurangi Hukuman Penjara Pecandu Narkotika

"Penyidik maksimal tiga hari setelah penangkapan, harus sudah menyerahkan seseorang tersangka atau pengguna (narkoba, red). Kalau dulu enam hari kerja," ucapnya.

Menurut Krisno, proses tersebut akan dilanjutkan melalui rekomendasi yang diterbitkan tim asesmen terpadu maksimal enam hari setelah penangkapan, sehingga proses untuk mengambil kesimpulan tersangka dapat direhabilitasi atau tidak menjadi lebih cepat.

BACA JUGA:  BNN Sebut Tanaman Kratom Bisa Masuk Narkotika Golongan I

"Tim TAT ini sudah memutuskan dan mengeluarkan rekomendasi enam hari setelah penangkapan pada waktu yang lebih sempit. Polri bekerja keras untuk menentukan apakah dia direkomendasikan ke TAT atau mengikuti (proses hukum, red)," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya