Pertama, mendesak PT. Intiland Development TBK bersama PT. Nusa Raya Cipta TBK menghentikan pembangunan proyek apartemen sampai melaksanakan seluruh kewajibannya mengganti kerugian yang dialami warga.
"Kedua, mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan audit lingkungan hidup dan mengevaluasi izin perusahaan terkait pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade," pungkasnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News