
“Diantara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu diantaranya adalah Berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah,” ujar Chandra melalui rilis yang dikeluarkan Senin (2/9).
Pemberhentian Hikma berdasarkan surat dari pihak kampus yang mengeluarkan dua surat sekaligus dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa dan surat Keputusan Rektor IAIN Kendari, yang berisi mengeluarkan Hikma secara tidak hormat sebagai mahasiswa IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara berdasarkan data kampus IAIN Kendari, Hikma tercatat sebagai mahasiswa tingkat akhir. Dirinya saat ini sedang menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News