Pengeroyokan Guru SD di Gowa, Polisi Ciduk Dua Tersangka

Pengeroyokan Guru SD di Gowa, Polisi Ciduk Dua Tersangka - GenPI.co
Dua tersangka pengeroyokan guru SD di Gowa. (Foto: Dok Humas Polres Gowa)

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyatakan kedua tersangka saat ini tengah ditahan guna menjalani pemeriksaan intensif. 

“Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan dengan kejadian ini, seiring dengan dua tersangka yang telah diamankan atas aksi penyerangan terhadap seorang guru di dalam kelas," ujar Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (5/9).

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka itu dijerat pasal 170 (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Pihak berwajib mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ditetapklan tersangka baru .

Sebelumnya diberitakan, Guru SD bernama Astiah itu  mengalami luka  lantaran dikeroyok orang tua siswa yang bertengkar dengannya . 

Kejadian itu terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo.  

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya