Harga Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya

Harga Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya - GenPI.co
Ilustrasi - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru harga tarif ojek online naik. Foto: ANTARA

Dia juga menjelaskan biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ungkapnya.

Selanjutnya, biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.

BACA JUGA:  Viral Citayam Fashion Week Bikin Macet, Kasihan Ojek Online

Adapun, zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Di zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

BACA JUGA:  Harga Pertamax Naik, Pengemudi Ojek Online Diprediksi Mogok Kerja

Terakhir adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.(*)

Berikut rincian tarif ojek online:

Zona I

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II

BACA JUGA:  Masuk Parade MotoGP di Jakarta, Ojek Online Ini Langsung Viral

Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya