Soal Putusan MK, FIFGROUP Cegah Potensi Pelanggaran

Soal Putusan MK, FIFGROUP Cegah Potensi Pelanggaran - GenPI.co
FIFGROUP mengedepankan cara-cara yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Foto: FIFGROUP

“Dengan demikian, tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur,” kata dia.

Dia mengatakan Peraturan Kapolri akan membuat debitur mendapatkan kepastian dan pengamanan hukum dalam melaksanakan eksekusi.

Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia Akhmad Budi Cahyono mengatakan penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia tidak melanggar pidana selama tidak ada unsur kekerasan.

BACA JUGA:  FIFGROUP Borong Penghargaan Multifinance Awards 2022

Dia mengatakan segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai putusan yang berlaku.

“Debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusiany sehingga dalam praktiknya perlu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang persuasif,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dukung UMKM, FIFGROUP Rilis Produk Pembiayaan FINATRA

Operation Director FIFGROUP Setia Budi Tarigan berharap pembelakan menjawab permasalahan atas putusan MK yang masih kurang dipahami saat ini.

Misalnya, perlindungan hukum yang diberikan dalam sertifikat jaminan fidusia, implikasi putusan MK ditinjau dari asas hukum kebendaan jaminan fidusia, dan implikasi putusan MK terhadap tataran teori, dan implementasi eksekusi jaminan fidusia.

BACA JUGA:  FIFGROUP Ajak Jurnalis Berkarya Lewat Media Competition 2022

“Saya berharap seluruh peserta yang hadir mulai karyawan FIFGROUP dan rekan-rekan advokat hingga mitra penagih mengetahui dan memahami serta mengimplementasikan sesuai aturan dan norma yang berlaku terhadap eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan perusahaan pembiayaan,” kata Setia Budi Tarigan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya