Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Nyentrik Deolipa Yumara, Ada Apa?

Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Nyentrik Deolipa Yumara, Ada Apa? - GenPI.co
Bharada E alias Richard Eliezer tidak lagi didampingi pengacara nyentrik Deolipa Yumara dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.(Foto: Instagram/@deolipa_project)

GenPI.co - Bharada E alias Richard Eliezer tidak lagi didampingi pengacara nyentrik Deolipa Yumara dalam upaya pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebuah surat pencabutan kuasa hukum dengan tanda tangan Bharada E yang dikirimkannya secara tiba-tiba kepadanya menghentikan pendampingan itu.

Surat itu dikirimkannya via aplikasi perpesanan WhatsApp ketika pengacara itu sedang di acara wawancara program acara Kontroversi di stasiun televisi MetroTV, Kamis (11/8) malam.

BACA JUGA:  Tak Tega Bharada E Ditumbalkan, Komnas HAM Akan Lakukan Ini

“Jadi saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet. Surat pencabutan kuasa,” ucap dia sembari menunjukkan salinan surat itu di ponsel pintarnya.

Deolipa mengatakan bahwa surat pencabutan kuasa itu ditulis dalam format ketikan. Padahal menurutnya, kondisi Bharada E alias Eliezer di tahanan tidak memungkinkannya untuk mengetik.

BACA JUGA:  Tulisan Tangan Bharada E Jadi Kunci dalam Kasus Brigadir J

“Wong dia tahanan. Biasanya  Eliezer ini suka nulis tangan, tapi ini diketik dan tanda tangan,” beber dia.

Dalam acara itu, pengacara berambut gondrong itu lantas membacakan surat pencabutan kuasa bermaterai  yang baru didapatnya itu.

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD Langsung Incar Bharada E

“Ini saya santai ya, saya baca (surat) ini tanpa tendensi apa-apa, tanpa pesan apa-apa,” ucap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran - JPNN.com

Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan capres dan cawapres terpilih Prabowo - Gibran seusai mendengarkan putusan MK.