Tagihan Denda Listrik PLN Rp 80 Juta, Dokter Surabaya Bingung

Tagihan Denda Listrik PLN Rp 80 Juta, Dokter Surabaya Bingung - GenPI.co
Dokter di Surabaya Maitra Djiang Wen kebingungan karena tagihan denda listrik PLN di rumahnya di Pakuwon Indah mencapai Rp 80 juta. Ilustrasi petugas PLN. Foto: ANTARA/Try M Hardi/am.

GenPI.co - Dokter di Surabaya Maitra Djiang Wen kebingungan karena tagihan denda listrik PLN di rumahnya di Pakuwon Indah  mencapai Rp 80 juta.

Dia pun membagikan keluhannya di akun Instagram pribadinya pada Selasa (9/8).

Dalam unggahan itu terlampir foto surat denda dengan angka sebesar Rp 81.266.402.

BACA JUGA:  Tak Lagi Nebeng ke Tetangga, Ibu Nayem Kini Bisa Nikmati Listrik Gratis PLN

Maitra mengatakan pada awalnya ada 15 petugas PLN yang memeriksa rumah di perumahannya.

"Pokoknya waktu itu diperiksa satu blok perumahan, tetapi saat di rumah saya itu dikatakan ada segel yang copot, ada kabel jumper gitu," kata Maitra kepada GenPI.co Jatim, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  PLN UIP JBT Fasilitasi Air Bersih dan MCK untuk 4 Desa di Jabar

Dia menjelaskan kabel jumper membuat pembacaan kWh listrik di rumahnya berkurang 28 persen.

Meskipun demikian, dia tidak mengetahui penyebab segel terlepas dan keberadaan kabel jumper.

BACA JUGA:  PLN Perkuat Rantai Pasokan Biomassa untuk PLTU

Maitra mengaku tidak mengutak-atik maupun melepas segel, termasuk bagian dalam terminal listrik.


Artikel ini sudah tayang di Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya