GenPI.co - Dokter di Surabaya Maitra Djiang Wen kebingungan karena tagihan denda listrik PLN di rumahnya di Pakuwon Indah mencapai Rp 80 juta.
Dia pun membagikan keluhannya di akun Instagram pribadinya pada Selasa (9/8).
Dalam unggahan itu terlampir foto surat denda dengan angka sebesar Rp 81.266.402.
BACA JUGA: Tak Lagi Nebeng ke Tetangga, Ibu Nayem Kini Bisa Nikmati Listrik Gratis PLN
Maitra mengatakan pada awalnya ada 15 petugas PLN yang memeriksa rumah di perumahannya.
"Pokoknya waktu itu diperiksa satu blok perumahan, tetapi saat di rumah saya itu dikatakan ada segel yang copot, ada kabel jumper gitu," kata Maitra kepada GenPI.co Jatim, Selasa (16/8).
BACA JUGA: PLN UIP JBT Fasilitasi Air Bersih dan MCK untuk 4 Desa di Jabar
Dia menjelaskan kabel jumper membuat pembacaan kWh listrik di rumahnya berkurang 28 persen.
Meskipun demikian, dia tidak mengetahui penyebab segel terlepas dan keberadaan kabel jumper.
BACA JUGA: PLN Perkuat Rantai Pasokan Biomassa untuk PLTU
Maitra mengaku tidak mengutak-atik maupun melepas segel, termasuk bagian dalam terminal listrik.
Artikel ini sudah tayang di Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News