GenPI.co— Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kini pelamar berusia 40 tahun diperkenankan ikut seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara.
Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, pemerintah membuka peluang bagi pelamar dengan usia maksimal 40 tahun.
Baca juga:
Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Catat, Pemerintah Buka Lowongan Bakal Rekrut 100 Ribu CPNS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News