Bahar Smith Akhirnya Bebas dari Tahanan

Bahar Smith Akhirnya Bebas dari Tahanan - GenPI.co
Bahar Smith menyapa pendukungnya usai divonis oleh PN Bandung. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

GenPI.co - Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan membebaskan Bahar Smith dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat, terkait kasus penyiaran kabar bohong.

Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan.

"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/9).

Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan.

BACA JUGA:  Amien Rais Soroti Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Disebut

Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada Kamis (1/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

Bahar, kata dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.

Setelah bebas, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya.

"Keluar dari rutan Polda Jabar, kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.

Sebelumnya, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran. (ant)

BACA JUGA:  Elektabilitas Prabowo Tinggi, Belum Tentu Jadi Presiden

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya