Pengamat: Camat Pakuhaji Pasang Portal di Restoran Padi Padi Sudah Tepat

Pengamat: Camat Pakuhaji Pasang Portal di Restoran Padi Padi Sudah Tepat - GenPI.co
Lokasi restoran Padi Padi di di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (dok pribadi for GenPI

GenPI.co - Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilah langkah Camat Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Asmawi,menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan memasang portal di Restoran Padi Padi di wilayahnya sudah tepat.

Menurutnya, peraturan daerah diterbitkan oleh Bupati atas persetujuan DPRD.

"Kira-kira seperti itu, jadi semua pelaku usaha yang berada di wilayah hukum Pemkab tersebut harus tunduk pada Perda," ujar Zakir di Tangerang, Kamis (1/9).

BACA JUGA:  Portal Masuk Restoran Padi-padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi

"Kalau kemudian ada Perda yang mengatur tentang standar operasional prosedur pembangunan usaha dan segala macamnya, lalu si pengusaha tidak menjalankan Perda tersebut maka memang ada kewajiban Pemkab untuk mengambil langkah tegas, termasuk penutupan usaha," sambungnya.

Secara teknis, lanjutnya, penutupan usaha bisa berupa pemasangan portal dan lain-lain.

BACA JUGA:  Pasangan Airlangga-Ganjar Menang Telak, Kalahkan Prabowo dan Puan Maharani

"Saya kira itu tidak menjadi masalah karena memang mereka menegakkan Perda," tegas Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.

Justru yang menjadi masalah ketika portal yang dipasang tersebut kemudian dirusak (pemilik usaha PT Padi Padi selaku pengusaha Restoran Padi Padi Pakuhaji, kata Zakir.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka

Dia menuturkan bahwa tindakan perusakan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya