
"Maka memang yang merasa dirugikan dengan adanya perusakan tersebut (Aparat Pemerintahan Kecamatan Pakuhaji), dia berhak untuk melaporkan," jelasnya.
Sementara itu, tudingan kriminalisasi dari pihak Padi Padi Tangerang kepada Pemkab Tangerang atau ke Camat Pakuhaji, menurut Zakir salah alamat atau mengada-ada
"Pelaporan yang dilakukan Pemkab Tangerang melalui Camat Pakuhaji terhadap pelaku perusakan itu tidak bisa dianggap sebagai upaya kriminalisasi," ungkap Zakir.
BACA JUGA: Portal Masuk Restoran Padi-padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi
"Karena kriminalisasi itu yang saya katakan tadi bahwa orang ditetapkan sebagai tersangka tapi perbuatannya tidak ada. Nah, itu yang dimaksud dengan kriminalisasi," bebernya lagi.
Dikatakan Zakir, kalau perbuatannya ada, lalu dilaporkan, lalu proses lidik hingga sidik berjalan di Kepolisian sampai penetapan tersangka, artinya tidak ada kriminalisasi di situ.
BACA JUGA: Pasangan Airlangga-Ganjar Menang Telak, Kalahkan Prabowo dan Puan Maharani
"Karena menurut fakta seperti yang tadi disampaikan itu terjadi, ada perusakan. Meski pun pintu masuknya karena penegakan Perda tadi," jelas Zakir.
Terkait laporan balik yang dilakukan pihak Padi Padi, lagi lagi dengan alasan kriminalisasi, Zakir meminta mereka memahami apa itu kriminalisasi.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka
Menurutnya, kriminalisasi itu tidak dikenal dalam istilah hukum pidana, yang ada adalah kriminal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News