Tudingan Kriminalisasi Kasus Perusakan Portal, Padi Padi Picnic Lebay

Tudingan Kriminalisasi Kasus Perusakan Portal, Padi Padi Picnic Lebay - GenPI.co
Ini portal masuk ke restoran Padi-padi Picnic yang dirusak. (genPI)

Wartawan senior di ibu kota Jakarta ini mengingatkan, insan pers haruslah taat terhadap etika jurnalistik, memikirkan pentingnya cover both side (berita berimbang) dan menghormati UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Ketika beritanya sepihak dan ada mobilisasi memojokkan Polri misalnya, itu kan sama dengan memojokkan negara, karena Polri itu adalah penegak hukum negara," terang Edi. 

"Bila perlu diperiksa narasumbernya, medianya. Nanti kan ketahuan, siapa yang menyuruh membuat berita tersebut," pungkas Kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini.

BACA JUGA:  Pengamat: Camat Pakuhaji Pasang Portal di Restoran Padi Padi Sudah Tepat

Seperti diketahui, kasus perusakan portal bermula dari upaya aparat Kecamatan Pakuhaji yang hendak menegakkan Perda Kabupaten Tangerang.

Sasarannya adalah Restoran Padi Padi Picnic Pakuhaji yang dibangun tanpa izin Mendirikan Bangunan (IMB). (*)

BACA JUGA:  Portal Masuk Restoran Padi-padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya