Anies Baswedan Dilarang Lantik Pejabat Jelang Lengser, Wagub Riza Bereaksi Begini

Anies Baswedan Dilarang Lantik Pejabat Jelang Lengser, Wagub Riza Bereaksi Begini - GenPI.co
Wagub Riza bereaksi begini soal Anies Baswedan dilarang lantik pejabat jelang lengser. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Gubernur Anies Baswedan dikabarkan sudah tak bisa lagi menetapkan kebijakan strategis di DKI Jakarta menjelang lengser.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan Gubernur Anies Baswedan tidak etis bila melantik pejabat tinggi pratama (eselon 1 dan 2).

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria meyakini, melantik pejabat seperti kepala dinas seharusnya masih bisa dilakukan karena tak dilarang dalam aturan.

BACA JUGA:  DPRD DKI Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria

Berdasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Oleh sebab itu, Anies seharusnya tetap bisa melantik pejabat di Jakarta.

BACA JUGA:  Wagub Riza Jujur Prihatin Ada Kecelakaan Maut di Bekasi

Aturan tersebut diperuntukan bagi gubernur, wali kota, atau bupati yang akan menjadi peserta pilkada.

"Kalau pengangkatan atau pelantikan memang harus dibedakan. Bukan pergantian pelantikan dan lain-lain seperti itu, tetapi ini bukan pilkada. Jadi, kalau berdasarkan aturan, itu tidak dilarang," ujar Wagub Riza di Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (17/9/2022).

BACA JUGA:  DPRD DKI Jakarta Usul 3 Nama Pj Gubernur, Riza Patria: Sudah Ada Aturannya

Di samping itu, terkait kebijakan yang menyangkut pembangunan masih akan tetap berjalan karena sudah tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sebelum Lengser, Anies Dilarang Lantik Pejabat, Wagub Riza Angkat Bicara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya