DPR RI Apresiasi Terobosan Jenderal Andika Perkasa soal Penerimaan TNI, Ini Buktinya

DPR RI Apresiasi Terobosan Jenderal Andika Perkasa soal Penerimaan TNI, Ini Buktinya - GenPI.co
DPR RI apresiasi terobosan Jenderal Andika Perkasa soal penerimaan TNI. Foto: Antara

Oleh karena itu, Christina menyesalkan jika para calon prajurit gagal mengikuti seleksi hanya karena faktor tinggi badan.

Padahal TNI dituntut untuk memiliki kemampuan-kemampuan lain, seperti manajerial dan adaptasi teknologi.

"Pada prinsipnya, selama taruna atau taruni sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka perbedaan tinggi 3 centimeter untuk taruna dan 2 centimeter untuk taruni, serta 4 bulan usia, tidak seharusnya menjadi permasalahan," tuturnya.

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Revisi Aturan Tinggi Badan Calon Prajurit, Sebut Jenderal Andika

Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," ungkap Andika Perkasa seperti dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

BACA JUGA:  Jenderal Andika Mendadak Revisi Syarat Penerimaan Anggota TNI, Buruan Nih Cek!

Dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, syarat tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 centimeter dan 157 centimeter untuk calon taruna putri.

Setelah Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna direvisi, maka syarat tinggi badan untuk taruna turun menjadi 160 centimeter dan bagi taruni menjadi 155 centimeter.

BACA JUGA:  Jenderal Andika dan KASAD Dudung Salam Komando, Lihat Nih

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru, syarat batas usia juga direvisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya