Roasting Mamat Alkatiri Terhadap Hillary Lasut, Sekjen Advokat Tegas

Roasting Mamat Alkatiri Terhadap Hillary Lasut, Sekjen Advokat Tegas - GenPI.co
Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut diroasting oleh Mamat Alkatiri. Foto: ANTARA

GenPI.co - Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia Dr (c). Sondang Tarida Tampubolon mengatakan roasting yang dilakukam Mamat Alkatiri terhadap Anggota Komisi I DPR RI Hillary Lasut, merupakan perbuatan pidana.

Hal tersebut memenuhi unsur Ujaran Kebencian dalam Pasal 156 kuhp Jo penghinaan pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Masalah penghinaan, kebencian, tidak akan cukup selesai dengan pasal 156 atau 310 saja, karena penghinaan ini tidak pernah hilang dalam dunia internet, efek yang ditimbulkan jauh lebih besar,” ujar Sondang Tarida Tampubolon dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/10)

BACA JUGA:  Roasting Mamat Alkatiri ke Brigitta Lasut Masuk Pidana

Menurut Sondang, sampai kapanpun ujaran kebencian dan penghinaan ini bisa diputar berulang-ulang, dibagikan dan dilihat lebih banyak orang.

Bahkan, dia menilai 20 tahun ke depan depan korban dari penghinaan dan ujaran kebencian ini masih akan merasakan hinaan ini, karena tersimpan di internet.

BACA JUGA:  Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Harus Diproses Hukum

Dengan demikian, Sondang menegaskan penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE itu wajib dikenakan kepada Mamat yang melontarkan kalimat kebencian/penghinaan di sesi Mamat (sedang manggung) yang banyak ditonton orang dan diliput media.

“Ini harus jadi pembelajaran untuk semua orang yang mau tampil roasting, untuk tidak memaki, tidak merendahkan martabat orang lain, tidak menggunakan data palsu, dan tidak menggunakan roasting sebagai kamuflase dari kebencian pribadi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Koalisi Golkar dan PDIP Tinggal Menunggu Waktu

Seperti diketahui, Mamat Alkatiri dalam roastingannya yang ditujukan terhadap Hillary Brigitta Lasut, telah menyebut kata-kata kasar yang dianggap tak pantas. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya