KLHK Tangkap Pelaku Perusakan Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil Riau

KLHK Tangkap Pelaku Perusakan Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil Riau - GenPI.co
Ditjen Gakkum KLHK menangkap dua perambah hutan berinisial PS dan SUP yang melakukan aksinya di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil. Foto: KLHK

GenPI.co - Ditjen Gakkum KLHK menangkap dua perambah hutan berinisial PS dan SUP yang melakukan aksinya di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Riau, pada 9-11 Oktober 2022.

Selain itu, petugas juga menyita satu excavator yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektare.

Penangkapan melibatkan Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau, Korem 031 Wira Bima, dan Batalyon Arhanudse 13.

BACA JUGA:  KLHK Sebut Timbulan Sampah Indonesia Capai 29,8 Juta Ton pada 2021, Ya Ampun!

Tim pun sudah mengantongi identitas pemodal, yakni IN alias UL (35). Dia merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktivitas perambahan.

Para pelaku terancam hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  KLHK Gandeng Mowilex Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Belitung

“Operasi gabungan dilakukan dalam rangka menyelamatkan sumber daya hutan alam primer yang masih tersisa di Provinsi Riau,” kata Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono.

Dia menjelaskan SM Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan menjadi habitat satwa prioritas Sumatera.

BACA JUGA:  KLHK Minta Seluruh Pihak Terlibat Pengelolaan Mangrove

“Dengan demikian, sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil,” jelas Sustyo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya