Menyoal Kasus Paniai, Kejaksaan Agung Didesak Lebih Serius Hadirkan Bukti

Menyoal Kasus Paniai, Kejaksaan Agung Didesak Lebih Serius Hadirkan Bukti - GenPI.co
Ilustrasi demonstrasi pelanggaran HAM Berat. Foto: ANTARA

Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai hari ini menghadirkan tiga ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Iman Prihandono, JPU juga menghadirkan ahli balistik Maruli Simanjuntak, dan ahli forensik Robintan Sulaiman.

Ahli hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono menyatakan tanggung jawab komando bisa diterapkan di kasus Paniai meski tanpa garis komando langsung, baik sepengetahuan ataupun tidak. Perwira tinggi tanpa garis komando langsung juga bisa dimintai tanggung jawab.

Saat ditanya sejauh mana negara dapat melakukan serangan terhadap warga, Iman menerangkan itu bergantung kebijakan negara.

BACA JUGA:  Komnas HAM Tegaskan CCTV di Stadion Kanjuruhan Tak Ada yang Terhapus

“Kalau kebijakan represif, aparat bawah akan represif juga,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman menerangkan jika dilihat dari BAP asal peluru, maka Koramil bisa dimintai tanggungjawab komando. “Yang paling dekat tentu komandan yang paling punya kewenangan mencegah personil untuk melakukan tembakan. Sampai atasannya, satu level di atas komandan di lapangan,” jelas Iman.

BACA JUGA:  Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Diduga Dihapus, Komnas HAM Turun Tangan

Ia membenarkan Dandim di wilayah setempat bisa dimintai pertanggungjawaban. Jika Danramil tidak sedang bertugas maka tanggung jawab komando bisa dilimpahkan ke Pabung (perwira penghubung) dan Dandim.

Terkait unsur sistematis dalam pelanggaran HAM ini, ahli membenarkan jika untuk konteks Papua, aparat penegak hukum tidak bisa melihat di satu lokasi, yakni Paniai, namun dari kejadian di Papua secara menyeluruh.(*)

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Hentikan Pembiayaan Korban Kanjuruhan, Komnas HAM Buka Suara

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya