Kementerian ATR/BPN Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah di Kotabaru

Kementerian ATR/BPN Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah di Kotabaru - GenPI.co
Kementerian ATR/BPN diminta untuk tegas dalam memberantas mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. (foto: dok

Namun beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 19 Juni 2017, oknum direksi PT Inhutani Il mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM.

"Diduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK)," papar Iradat.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto merespons laporan Sawit Watch atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tjahjanto Pelajari Laporan Mafia Tanah di Kotabaru

Mafia tanah ini terkait dengan dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menurut Hadi, pihaknya perlu mempelajari berbagai dokumen terhadap persoalan mafia tanah termasuk yang terjadi di Kotabaru, Kalsel.

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tegaskan Yogyakarta Bebas Mafia Tanah

"Menyelesaikan permasalahan mafia tanah memang kita harus pelajari dari dokumen data yuridis, data fisik, data pendukung sehingga kita mulai melihat permasalahan itu dari warkah tanah arahnya ke mana," ujar Hadi pada Kamis (6/10) lalu.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya