Unjuk Rasa Tolak RKUHP Digelar di DPR RI, Soroti Pasal Karet

Unjuk Rasa Tolak RKUHP Digelar di DPR RI, Soroti Pasal Karet - GenPI.co
Unjuk Rasa Tolak RKUHP Digelar di DPR RI, Soroti Pasal Karet. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Koordinator Lapangan dari Trend Asia Adhitiya Augusta Triputra menyebut sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP mengancam kehidupan masyarakat.

Adapun sejumlah elemen, seperti YLBHI hingga LBH, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak RKUHP.

Terkait RKUHP, Adhitiya mengatakan ada beberapa pasal bermasalah yang akan berdampak buruk ke depannya.

BACA JUGA:  Parpol disebut Kurang Demokratis dengan Aspirasi Politik Rakyat

"Adapun seperti pasal-pasal anti demokrasi, membungkam pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, kemudian dapat mengancam keberadaan masyarakat adat," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Selain itu, dia menerangkan pasal dalam RKUHP juga berpotensi mengancam buruh, mahasiswa, hingga petani.

BACA JUGA:  Komnas HAM Soroti Penangkapan Mahasiswa yang Demo KTT G20

Dia menilai rakyat akan dirampas ruang hidupnya, termasuk siapa pun yang berjuang dengan demonstrasi.

Adhitiya juga menyampaikan pasal dalam RKUHP bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

BACA JUGA:  Bivitri Susanti Kritisi Pasal Demonstrasi di RKUHP, Ini Alasannya

"Tentunya sulit menjerat kejahatan perusahaan atau korporasi," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya