RKUHP Disahkan, BEM UI Khawatir Suara Mahasiswa Dibungkam

RKUHP Disahkan, BEM UI Khawatir Suara Mahasiswa Dibungkam - GenPI.co
Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo. Foto: Ferry Budi/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo mengkhawatirkan ke depannya akan sulit menyampaikan kritik kepada lembaga negara karena disahkannya RKUHP.

Sebab, kata dia, pasal dalam RKUHP menyebut pihak yang menghina lembaga negara akan dikenai pidana.

Bayu pun mengatakan salah satu contoh, yaitu tentang tulisan poster yang pernah dibuat BEM UI saat mengkritisi DPR RI.

BACA JUGA:  LBH Jakarta Sebut DPR RI Tak Transparan Susun RKUHP

"Saat berdiskusi dengan tim sosialisasi RKUHP di salah satu acara televisi, ditampilkan tulisan poster dari BEM UI 'Dewan Penipu Rakyat', lalu ditanyakan masuk kritik atau penghinaan? Ternyata jawabannya merupakan penghinaan menurut mereka," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Bayu menilai hal itu sangat jelas akan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum bagi para mahasiswa.

BACA JUGA:  Mantan Ketua YLBHI Khawatir Pasal RKUHP Justru Untungkan Kepolisian

Menurutnya, BEM UI maupun BEM universitas lainnya seringkali mengeluarkan kritik tajam kepada pemerintah dan DPR dalam berbagai bentuk.

"Kami bukan mengkritik pribadi dan perseorangan, melainkan kebijakannya. Nah, itu yang kemudian dikhawatirkan kami," ujarnya.

BACA JUGA:  YLBHI Sebut Pasal Kohabitasi Dalam RKUHP Berbahaya untuk Masyarakat

Bayu juga menyoroti tentang pasal pidana untuk unjuk rasa, demonstrasi, pawai, dan sebagainya tanpa pemberitahuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya