Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik, Wapres Ma'ruf Amin Beber ini

Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik, Wapres Ma'ruf Amin Beber ini - GenPI.co
Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik, Wapres Ma'ruf Amin Beber ini (Foto: Antara)

GenPI.co - Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis (26/1/2023).

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Pisang Memang Dahsyat, Bikin Stamina Meningkat dan Darah Tinggi Rontok

Rencana revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

"Saya kira, itu akan dikaji. Tetapi yang pasti, kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin.

BACA JUGA:  3 Weton Harap Waspada, Jika Tak Berubah, Hidupnya Bisa Susah dan Tak Punya Uang

Rencana reisi peraturan pemerintah tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

"Kalau ia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," jelas Wapres Ma'ruf Amin.

BACA JUGA:  Bolehkah Minum Air Kelapa pada Pagi Hari? Berikut ini 4 Manfaatnya

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, pemerintah akan mendalami dahulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya