Kecam Pembubaran Ibadah Gereja Lampung, SETARA Desak Pemerintah Gerak

Kecam Pembubaran Ibadah Gereja Lampung, SETARA Desak Pemerintah Gerak - GenPI.co
Menag Yaqut Choli Qoumas. Foto: doc/GenPI.co

GenPI.co - SETARA Institute mengecam keras terjadinya kasus pembubaran peribadatan yang terjadi di GKKD Bandar Lampung oleh oknum Ketua RT, Wawan Kurniawan, dan sejumlah warga setempat belum lama ini.

Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute menyebut gangguan dan pembubaran atas peribadatan, yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“SETARA Institute mengapresiasi pihak Polresta Bandar Lampung, yang memberikan jaminan keamanan juga Pemda yang memberikan izin sementara selama 2 tahun kepada GKKD Bandar Lampung, sambal mengurus perizinan pendirian rumah ibadah,” ujar Halili dalam keterangan resminya, Rabu (21/2).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Dipecat, SETARA Sebut Polri Jalankan Tugas Terbaik

Ia mengatakan, langkah akomodatif dan fasilitatif semacam itu perlu direplikasi di berbagai kasus penolakan rumah ibadah, peribadatan, dan sarana peribadatan di daerah lain, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Cilegon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sintang, Kota Depok, dan lain sebagainya.

Berikutnya, SETARA mengimbau pemerintah pusat hendaknya melakukan langkah progresif untuk membuktikan bahwa pemerintah memiliki komitmen dan kewibawaan dalam menegakkan jaminan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan.

BACA JUGA:  SETARA: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM

“Antara lain dengan 1) revisi PBM 2 Menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat, 2) perubahan paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi,’ papar Halili.

Selanjutnya, pergeseran peran FKUB ke perwujudan dan pemeliharaan kerukunan dengan memperluas fungsi-fungsi kampanye toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah.

BACA JUGA:  SETARA: Pertemuan Kapolri dan Komisi III DPR RI Agenda Reformasi Polri

“SETARA Institute mendesak Pemerintah agar segera menarik perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan, di Kementerian Agama,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya