PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan

PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan - GenPI.co
PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan - Ilustrasi seleksi PPPK. Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi

Menurut Musbihin, apa daya harapan itu hilang karena panselnas menjadwalkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) hingga pengusulan penetapan NIP PPPK guru yang diselesaikan pada Mei 2023.

Musbihin hanya berharap ada keajaiban, karena masih berharap Pemda merapel THR, karena Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan di dana alokasi umum atau DAU 2023.

"Menkeu sudah mengeluarkan regulasi pada akhir 2022, isinya soal gaji PPPK 2022 sebanyak 11 bulan terhitung April 2023 ditambah THR dan gaji ke-13," ungkap Musbihin.

BACA JUGA:  Seleksi PPPK Guru 2022 Masuk Sesi Tahap Jawab Sanggah, Honorer Simak Baik-baik

"Selain itu, ditambah 3 bulan gaji untuk PPPK 2023 terhitung Oktober," sambungnya.

Musbihin pun mengungkapkan, bahwa guru PPPK 2022 juga berharap bisa mendapatkan gaji ke-13 pada Juli mendatang.

BACA JUGA:  PPPK 2022 Tak Bisa Menyanggah Pengumuman BKN, SSCASN Kenapa?

Menurut Musbihin, bahwa guru PPPK 2022 sudah membayangkan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan.

"Senang sekali melihat guru PPPK 2019 yang tahun ini akan menerima THR dengan dasar gapok baru sebesar Rp 3.059.800," kata Musbihin. (JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  Manfaat Air Rebusan Jahe Campur Madu untuk Kesehatan, Bikin Kolesterol Ambrol

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya