
"Hal itu merupakan pencapaian pertama kalinya dalam sejarah," jelas Ali Rahim.
Senada dengan Ali Rahim, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI Pusat Achmad Wahyudi juga turut menyatakan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek.
"Sebenarnya, ada hal rumit yang tidak bisa dipahami semua orang, yakni ruang teknis administratif," jelas Achmad Wahyudi.
BACA JUGA: Ratusan Honorer Nasibnya Tamat, Dinas Pendidikan Banten Beber ini
"Ini artinya memang rekrutmen ASN PPPK sangat tak sederhana. Kita perlu mendukung pemerintah, jangan justru menambah kerumitan," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengakui masih banyak pekerjaan rumah dalam meningkatkan sumber daya manusia, terutama pada aspek pendidikan.
BACA JUGA: PPPK Guru 2022 Bakal Kecewa Tidak Dapat THR, Gaji 13 Jadi Harapan
Menurut Emil Dardak, bahwa Pemprov Jatim akan meningkatkan jumlah formasi pada seleksi PPPK 2023 dari periode sebelumnya sebanyak 2.450 kuota.
"Apalagi, pemerintah pusat telah menjamin gaji ASN PPPK dan tunjangan guru melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Pokoknya, apa yang diamanatkan menjadi tanggung jawab. Kami harus mengusulkan semaksimal mungkin,” ungkap Emil Dardak.
BACA JUGA: 5 Manfaat Makan Bawang Putih Mentah, Bikin Kolesterol Rontok dan Jantung Sehat
Pasalnya, kata Emil Dardak, penyediaan gaji dan tunjangan guru ASN PPPK telah disediakan oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News