11 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Santri di Bangkalan

11 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Santri di Bangkalan - GenPI.co
Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang santri tewas di Kabupaten Bangkalan. (Foto: ANTARA/HO-Polres Bangkalan)

GenPI.co - Polisi menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang santri tewas di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengusutan kasus ini.

“Dua tersangka baru itu inisial MR (20) dan FA (19), sehingga total menjadi 11 orang tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/3).

BACA JUGA:  Warung Makan di Bangkalan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadan

Wiwit mengungkapkan adanya tambahan tersangka ini setelah dilakukan pengembangan penyidikan dan keterangan dari sejumlah pihak.

Sebelumnya, ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri berinisial BT tewas.

BACA JUGA:  1,3 Juta Batang Disita Satgas Bangkalan dari Bandar Rokok Ilegal

Adapun sembilan tersangka itu yakni inisial RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA, dan WR.

Wiwit menyampaikan 11 tersangka ini semuanya santri dan ada yang merupakan pengurus pondok pesantren.

BACA JUGA:  Sah, Orang Bangkalan Dilarang Mudik Hari Raya Idul Adha

“Dari 11 orang ini, ada empat di antaranya masih di bawah umur,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya