Langgar Lalu Lintas, 43 Warga Negara Asing di Denpasar Ditilang Polisi

Langgar Lalu Lintas, 43 Warga Negara Asing di Denpasar Ditilang Polisi - GenPI.co
Satlantas Polresta Denpasar, Bali memberikan tilang terhadap 43 warga negara asing yang melanggar aturan lalu lintas. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar)

Sukadi menyampaikan pihaknya akan terus memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Ini demi meminimalkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya