Tersangka Dugaan Korupsi, Rektor Unud Bali Penuhi Panggilan Penyidik

Tersangka Dugaan Korupsi, Rektor Unud Bali Penuhi Panggilan Penyidik - GenPI.co
Rektor Unud Bali Prof I Nyoman Gde Antara memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.

Prof Antara terligat masuk ke dalam ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Bali yang berada di Denpasar sekitar pukul 09.30 WIB, pada Kamis (6/4).

Dia didampingi oleh sejumlah tim kuasa hukumnya, di antaranya I Gede Pasek Suardika dan lainnya.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Bali Mangkir Dipanggil Kejati

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka sabana Putra mengatakan Prof Antara diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Dana SPI ini dalam penerimaan mahasiswa baru pada seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020.

BACA JUGA:  Rektor Universitas Udayana Bali Respons Statusnya Jadi Tersangka

Eka Sabana mengungkapkan pada saat periode tersebut, Prof Antara menjadi ketua panitia pemungutan SPI.

Selain Prof Antara, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA:  Mahasiswa Harap Rektor Universitas Udayana Bali Dimiskinkan Jika Bersalah

“Hari ini ada satu tersangka dan dua saksi yang diperiksa. Saksi dari rektorat, dan dosen,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya