GenPI.co - Polresta Banyumas, Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan anak korban bisa menjadi anggota TNI atau Polri.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni perempuan inisial MA (40) warga Rembang, Kabupaten Purbalingga dan laki-laki inisial NJ (42) warga Bawen, Kabupaten Semarang.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan mereka ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB pada Rabu (6/4).
BACA JUGA: Diburu Hingga Luar Kota, Soto Sangka Kurang Populer di Banyumas
“Penangkapan dilakukan di wilayah Rembang, Kabupaten Purbalingga,” katanya dikutip dari Antara, Senin (10/4).
Dua pelaku penipuan tersebut bertemu korban bernama Maflaka (52) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal pada 18 Mei 2021 lalu.
BACA JUGA: Kisah Sukses Bakmi Gareng Banyumas, Bertahan hingga 3 Generasi
Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan anak korban bisa menjadi anggota TNI atau Polri dengan biaya sebesar Rp 250 juta.
“Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku sebesar Rp 300 juta,” tuturnya.
BACA JUGA: 3 Hal Ini Bikin Bakmi Gareng di Banyumas Nikmat Pol, Bikin Nagih
Namun anak korban tak juga menjadi TNI atau Polri. Sedangkan uang sebesar Rp 300 juta pun tidak dikembalikan pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News