MenPAN-RB Azwar Anas Beber Soal Honorer, Singgung PHK Massal

MenPAN-RB Azwar Anas Beber Soal Honorer, Singgung PHK Massal - GenPI.co
MenPAN-RB Azwar Anas Beber Soal Honorer, Singgung PHK Massal - Foto: Humas KemenPAN-RB

Mantan bupati Banyuwangi itu pun menjelaskan, bahwa prinsip pertama, yakni menghindari PHK massal; kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

"Kemampuan ekonomi tiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan tenaga non-ASN diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," beber Azwar Anas.

Semantara itu, prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) lain untuk para tenaga non-ASN," jelas Azwar Anas.

Menurut Azwar Anas, bahwa prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. Penyelesaian tenaga non-ASN menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  Pemerintah Bahas Tunjangan Hari Tua, PPPK Bisa Semringah

"Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kami susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan," kata Azwar Anas.

Sementara lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023.

BACA JUGA:  5 Manfaat Makan Daun Bawang Ternyata Dahsyat, Bikin Kolesterol Ambrol

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," jelas Junimart Girsang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya