
GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas kembali bicara blak-blakan terkait penyelesaian honorer.
Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, bahwa penyelesaian masalah honorer alias tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
Hal tersebut diungkapkan MenPAN-RB Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Beber Soal Honorer Jadi PPPK: Pengangkatan Bersifat Otomatis
Azwar Anas pun menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicari jalan tengah dalam penanganan honorer ini.
"Penataan tenaga non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. Penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN," kata Azwar Anas.
BACA JUGA: Pemerintah Bahas Tunjangan Hari Tua, PPPK Bisa Semringah
Oleh sebab itu, Kementerian PAN-RB pun berusaha untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkonsultasi.
"Mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya," jelas Azwar Anas.
BACA JUGA: 5 Manfaat Makan Daun Bawang Ternyata Dahsyat, Bikin Kolesterol Ambrol
"Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN," sambungnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News