Kepala BKN Akhirnya Blak-blakan Soal TMT PPPK dan Penetapan NIP Guru, Honorer Jangan Keliru

Kepala BKN Akhirnya Blak-blakan Soal TMT PPPK dan Penetapan NIP Guru, Honorer Jangan Keliru - GenPI.co
Kepala BKN Akhirnya Blak-blakan Soal TMT PPPK dan Penetapan NIP Guru, Honorer Jangan Keliru - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (Foto: ANTARA)

Keputusan tersebut tertuang dalam surat BKN terbaru Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023.

Penjelasan Bima Haria Wibisana ini sekaligus membantah isu hangat yang beredar di kalangan honorer.

Pasalnya, banyak honorer yang berharap TMT PPPK guru adalah 1 Januari 2023, sehingga mereka bisa mendapatkan rapelan.

BACA JUGA:  Pemerintah Dituding Tak Serius Mengangkat Guru Honorer Jadi PPPK, Perhimpunan Pendidikan dan Guru Beber ini

"Sebenarnya kami sangat berharap TMT PPPK dihitung per Januari 2023, karena guru honorer, bekerja terus. Selain itu, yang ditanggung pusat, kan, 14 bulan gaji sudah termasuk gaji ke-13 dan THR," kata Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Jumat (12/5).

Menurut Musbihin, banyak informasi yang beredar bahwa TMT PPPK ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Gubernur Jawa Timur Bikin 6.141 Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021 Semringah, Perjuangan Tak Sia-sia

"Pemerintah daerah beralasan tidak bisa menetapkan TMT per 1 Januari karena yang memiliki kewenangan soal itu ialah BKN," jelas Musbihin. (JPNN/GenPI.co)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya