Ranefli mengungkapkan tersangka juga seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah dipenjara selama 2,5 tahun.
Kemudian dia melakukannya kembali praktik ilegal itu pada 2009. Tersangka mengaku tindakannya ini atas dasar kasihan dengan pasien yang datang.
Rata-rata mereka yang minta aborsi yakni anak muda usia produktif yang masih SMA, kuliah dan sudah bekerja tetapi belum menikah. (ant)
BACA JUGA: Polda Bali Tangkap Pria Penyebar Video Panas Bersama Mantan Kekasih
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News