12 Tuntutan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Pemerintah Mohon Perhatiannya

12 Tuntutan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Pemerintah Mohon Perhatiannya - GenPI.co
12 Tuntutan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Pemerintah Mohon Perhatiannya - Ilustrasi ASN dan honorer. Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Khusus P1 diambil alih langsung oleh Kemendikbudristek agar bisa dituntaskan semuanya.

11. P1 PKWU yang dilinieritaskan, (baik itu mapel ijazah masing masing ke SD ataupun SMK) khusus P1 tidak perlu lagi tes.

Jadi, langsung penempatan dan cukup mengacu pada nilai PG PPPK guru 2021, sehingga permasalahan P1 segera dituntaskan sesuai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022 Pasal 37 ayat a.

BACA JUGA:  Buku Rekening Gaji PPPK Guru 2022 Sudah di Tangan, NIP dan SK Menyusul

12. P1 PKWU/Prakarsa dibukakan formasi dan ditempatkan untuk setiap jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan diprioritaskan yang sudah lulus PG PPPK guru 2021, karena memiliki hak penempatan sesuai dengan kelulusannya yang sudah ditempuh saat seleksi 2021.

Akan tetapi, jika dilinierkan langsung penempatan tanpa tes. (JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  Nasib Ribuan P1 PKWU Makin Terlunta-lunta, Tak Terserap di PPPK Guru 2023, Ini Masalahnya

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya