Penyelundupan Kokain Seberat 1,4 Kg di Tanjungpinang Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Kokain Seberat 1,4 Kg di Tanjungpinang Berhasil Digagalkan - GenPI.co
Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau gagalkan upaya penyelundupan kokain seberat 1,4 kilogram di Tanjungpinang. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kepri.)

GenPI.co - Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau gagalkan upaya penyelundupan kokain seberat 1,4 kilogram di Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Para pelaku berinisial S, AH, dan MHF,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/5).

BACA JUGA:  Warga Tanjungpinang Tertipu Investasi Forex oleh Sosok Religius

Jansen mengungkapkan upaya penyelundupan narkoba jenis kokain dengan berat 1.471 gram atau 1,4 kg itu digagalkan pada Kamis (18/5) lalu.

Petugas awalnya menangkap tersangka S dan menyita barang bukti berupa kokain itu. Setelah dikembangkan, polisi selanjutnya menangkap AH.

BACA JUGA:  Warga Tanjungpinang Gelar Ritual Semah Jong, Maknanya Luar Biasa!

“Barang haram itu berasal dari AH, warga Letung, Kelurahan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.

AH mengirimkan kokain kepada S dengan menitipkan ke kapal barang rute Letung ke Tanjungpinang dengan dicampur oleh-oleh.

BACA JUGA:  Nelayan Kesulitan Melaut, Tanjungpinang Langka Ikan

“AH mengirimkan barang itu atas permintaah dari MHF yang saat ini juga telah ditangkap,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya