
Sahat pernah mendapat gelar ''macan Indrapura''. Bersama Sabron Jamil. Indrapura adalah lokasi gedung DPRD Jatim. Sabron meninggal karena Covid.
Ketua dan seluruh wakil ketua DPRD Jatim kini juga sudah dicegah ke luar negeri. Nasibnya tergantung pada hasil pengadilan terhadap Sahat.
Saya belum mendapat info apakah di surat dakwaan yang dibacakan Selasa lalu disebut-sebut juga nama anggota DPRD yang lain. Media sangat minim meliput kasus ini.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Zaytun Deposito
Mathur sudah mempersoalkan jenis dana seperti itu sejak masih menjadi aktivis LSM. Ia adalah ketua Jaka Jatim (Jaringan Kawal Jatim). Ia memang aktivis sejak di kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya. Ia aktif di PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) di bawah NU.
Dulu dana yang dipersoalkan Mathur itu disebut P2SEM. Intinya setiap anggota DPRD mendapat alokasi dana untuk pemilih mereka. Penggunaannya relatif bebas. Proposal pengajuannya pun bisa asal-asalan.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Zaytun Jas
Akibatnya, ketua DPRD Jatim kala itu, KH Fathorrasjid, ditangkap. Banyak proyeknya fiktif. Hebatnya, ia tutupi semua kesalahan anggota DPRD di sana. Ia tanggung sendiri kesalahan itu. Ia masuk penjara. Tak lama setelah bebas ia meninggal dunia.
Program P2SEM pun dibubarkan. Dihapus. Lalu muncul program lain: Jasmas (jaring aspirasi masyarakat), lalu Pokir. Sampai sekarang. Setiap anggota DPRD Jatim dapat alokasi dana Pokir Rp 10 miliar setahun. Ditambah lagi sekitar Rp 1 miliar –kalau ada PAK.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Zaytun Gantar
Anggota DPRD bisa menggunakan dana itu dengan wewenang penuh. Cukup ada pengajuan program dari kelompok masyarakat. Yang disebut kelompok masyarakat itu cukup 6 orang. Bisa lebih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News