
"Hari ini pun meski gembira, tetapi saya dan kawan-kawan masih ada ganjalan di hati," sambungnya.
Menurut Ajun Prayitno, bahwa ganjalan tersebut saat resmi menerima SK PPPK nakes dan dilanjutkan tanda tangan perjanjian kerja.
Di dalam SK dan kontrak kerja itu tercantum terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 April 2023 sampai 31 Maret 2028.
BACA JUGA: Badan Khusus Honorer PGRI Tegas Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Ini Sebabnya
Sementara itu, dengan TMT per 1 April, ASN PPPK di Kabupaten Ponorogo akan menerima gaji PPPK pada Juni plus rapelan April-Mei.
"Memang, kami Juni besok gajian dan rapelan, tetapi menyesal lihat masa kerja jadi nol tahun," ujar Ajun Prayitno.
BACA JUGA: Besok PPPK Guru 2022 Terima SK, Gaji Otomatis Naik, Alhamdulillah
Pasalnya, Ajun Prayitno sudah bekerja sebagai perawat selama 18 tahun, dan pengalamannya itu dihilangkan.
Ajun Prayitno pun merasa heran pemerintah tidak mengakui masa kerja honorer yang menjadi PPPK.
BACA JUGA: 5 Manfaat Minum Kopi Hitam Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka
Hal tersebut sangat berbeda dengan honorer K2 yang menjadi PNS pada 2018.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News