Hilangkan Masa Kontrak Kerja PPPK, Usulan Dirjen Nunuk Suryani Semoga Terealisasi

Hilangkan Masa Kontrak Kerja PPPK, Usulan Dirjen Nunuk Suryani Semoga Terealisasi - GenPI.co
Hilangkan Masa Kontrak Kerja PPPK, Usulan Dirjen Nunuk Suryani Semoga Terealisasi (Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Dukungan positif mulai mengalir terkait ide Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani yang mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.

Sebelumnya, Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik untuk menghilangkan masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Alasannya, agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat khawatir lagi dengan masa kontraknya.

BACA JUGA:  Penghapusan Honorer Tunggu Waktu, Pengangkatan PPPK Lambat Karena Menunggu Formasi Daerah

Pasalnya, sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk Suryani, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:  Honorer Sudah Mengantongi SK PPPK 2022, Rasanya Bahagia Tapi Penuh Penyesalan

Menurut Nunuk Suryani, bahwa perbedaan masa kontrak itu diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.

"Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak," jelas Nunuk Suryani.

BACA JUGA:  5 Manfaat Minum Kopi Hitam Ternyata Dahsyat untuk Kesehatan, Rugi Kalau Tak Suka

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya