Guru Honorer Lulus PG Desak Pemerintah, Ajukan 6 Tuntutan Soal Rekrutmen PPPK 2023

Guru Honorer Lulus PG Desak Pemerintah, Ajukan 6 Tuntutan Soal Rekrutmen PPPK 2023 - GenPI.co
Guru Honorer Lulus PG Desak Pemerintah, Ajukan 6 Tuntutan Soal Rekrutmen PPPK 2023. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/AIrfan Anshori/Antara

GenPI.co - Guru honorer lulus passing grade (PG) prioritas satu (P1) terus mendesak pemerintah untuk memprioritaskan mereka dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK 2023.

Hal tersebut diungkapkan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih terkait persoalan jaminan formasi bagi guru P1.

Heti Kustrianingsih menegaskan desakan tersebut sangat wajar, karena mereka merupakan prioritas satu (P1) sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Menurut Heti Kustrianingsih, bahwa mereka sudah menyimak video Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat memperingati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2022.

BACA JUGA:  Hilangkan Masa Kontrak Kerja PPPK, Usulan Dirjen Nunuk Suryani Semoga Terealisasi

"Jika pemerintah daerah (pemda) pada Maret 2023 tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi formasi tersebut," jelas Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Jumat (2/6/2023).

Oleh sebab itu, para guru lulus PG yang tergabung dalam FGHNLPSI menyampaikan enam tuntutan kepada panitia seleksi nasional alias Panselnas yang terdiri dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Penghapusan Honorer Tunggu Waktu, Pengangkatan PPPK Lambat Karena Menunggu Formasi Daerah

Adapun 6 tuntutannya sebagai berikut:

1. Memberikan kebijakan kembali untuk membuka e-formasi atau memperpanjang waktu usulan e-formasi untuk daerah yang masih ingin mengajukan kembali kuota formasi.

BACA JUGA:  Wajib Tahu! Jika Senjata Pria Sering Berdiri Ternyata Manfaatnya Luar Biasa

2. Tempatkan dan berikan SK PPPK kepada guru P1 yang masih tersisa sejumlah 65.860 tahun 2022 secara nasional baru dilanjutkan ke prioritas berikutnya sesuai yang diamanatkan PermenPAN-RB 20/2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya