Isi DIM RUU ASN Sangat Mengecewakan, Nur Baitih: Honorer Jadi Freelance

Isi DIM RUU ASN Sangat Mengecewakan, Nur Baitih: Honorer Jadi Freelance - GenPI.co
Isi DIM RUU ASN Sangat Mengecewakan, Nur Baitih: Honorer Jadi Freelance - Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih blak-blakan mengaku kecewa dengan isi Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Nasib honorer yang tak jelas ini, akhirnya kecewa dengan isi DIM RUU ASN yang dibahas pemerintah dan Komisi II DPR RI yang sudah beredar luas.

Salah satu yang membuat kecewa dengan isi DIM RUU ASN, karena solusinya justru mengantarkan honorer menjadi freelance, meski pakai istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ribuan Guru PPPK Resmi Dilantik, Gaji Rapelan Langsung Masuk Rekening

Menurut Nur Baitih, bahwa isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer, khususnya honorer K2.

"Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Jakarta Tak Jelas, Belum Dapat SK dan NIP

Sebenarnya, kata Nur Baitih, dalam DIM RUU ASN DPR RI itu mengusulkan honorer diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan denyan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

"Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan di mana tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK paruh waktu," ungkap Nur Baitih.

BACA JUGA:  Kabar Baik, 761 Guru Honorer di Depok Terima SK Pengangkatan PPPK

Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK paruh waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya