Isi DIM RUU ASN Sangat Mengecewakan, Nur Baitih: Honorer Jadi Freelance

Isi DIM RUU ASN Sangat Mengecewakan, Nur Baitih: Honorer Jadi Freelance - GenPI.co
Isi DIM RUU ASN Sangat Mengecewakan, Nur Baitih: Honorer Jadi Freelance - Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

"PPPK bebas beban kerjanya tidak lebih dari 8 jam per hari. Artinya, honorer bisa cari tambahan lagi. Yang jadi pertanyaan apakah bisa masuk kategori jenis ASN?" jelas Nur Baitih.

Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, artinya sama halnya dengan PPPK terikat gaji dan tunjangannya tetap.

"Di dalam DIM, pemerintah memang bilang jika ada kebutuhan PPPK penuh waktu, maka bisa memprioritaskan dari tenaga paruh waktu. Artinya, bisa diubah sesuai kebutuhan," ujar Nur Baitih.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ribuan Guru PPPK Resmi Dilantik, Gaji Rapelan Langsung Masuk Rekening

Selain itu, kata Nur Baitih, ada hal lain yang membuat kecewa. Pasalnya, dalam DIM RUU ASN, DPR setuju revisinya dikembalikan kepada pemerintah.

Menurut Nur Baitih, itu sama saja dengan isi UU ASN yang sekarang, sehingga memakai kebijakan sama seperti sebelumnya.

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Jakarta Tak Jelas, Belum Dapat SK dan NIP

"Seharusnya jangan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, tetapi mempertimbangkan penyelesaian yang berkeadilan untuk honorer," kata Nur Baitih. (JPNN/GenPI.co)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya