Isi DIM RUU ASN Sangat Mengecewakan, Nur Baitih: Honorer Jadi Freelance

Isi DIM RUU ASN Sangat Mengecewakan, Nur Baitih: Honorer Jadi Freelance - GenPI.co
Isi DIM RUU ASN Sangat Mengecewakan, Nur Baitih: Honorer Jadi Freelance - Honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

"Dari usulan DPR dan jawaban pemerintah ini kelihatan benar kalau solusinya, PPPK. Cuma, jadi lucu karena dijadikan PPPK paruh waktu," ujar Nur Baitih.

Nur Baitih pun menegaskan, bahwa PPPK paruh waktu itu seperti freelance, apalagi ada ketentuannya jam kerjanya di bawah 8 jam.

"Kalau sudah begitu, otomatis implikasinya ada pada gaji yang diterima PPPK paruh waktu ini," jelas Nur Baitih.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ribuan Guru PPPK Resmi Dilantik, Gaji Rapelan Langsung Masuk Rekening

Nur Baitih pun mencontohkan, saat ini guru PPPK digaji Rp 2,9 jutaan bekerja penuh waktu.

"Otomatis PPPK paruh waktu gajinya di bawah itu," tegas Nur Baitih.

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Jakarta Tak Jelas, Belum Dapat SK dan NIP

Melihat kondisi tersebut, Nur Baitih pun khawatir perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu akan membuat perbedaan status sosial.

"Maaf-maaf saja. PPPK yang sekarang saja masih dianggap golongan kelas dua dibandingkan PNS, makanya seragamnya dibedakan. Bagaimana dengan PPPK paruh waktu?" bebernya.

BACA JUGA:  Kabar Baik, 761 Guru Honorer di Depok Terima SK Pengangkatan PPPK

Menurut Nur Baitih, istilah paruh waktu dengan penuh waktu, sama halnya dengan statement MenPAN-RB Azwar Anas yang mengatakan ada PPPK terikat dan PPPK bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya