Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?

Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu? - GenPI.co
Nasib PPPK Makin Tak Keruan, Habis Kontrak Dialihkan ke Paruh Waktu?. Foto: JPNN/GenPI.co

Menurut Rikrik Gunawan, sudah jelas hal tersebut merugikan honorer dan PPPK.

Jika merespons RUU ASN itu, bahwa sampai sekarang status PPPK mereka belum aman.

"Sebab, banyak regulasi terkait tunjangan PPPK belum diterbitkan pemerintah," ungkap Rikrik Gunawan.

BACA JUGA:  Bongkar Nasib PPPK: Tak Ada Uang Pensiun, Tak Ada Kenaikan Golongan, Tak Ada Pengembangan Karier

Sehingga, kata Rikrik Gunawan, bahwa mereka belum mendapatkan hak-hak sebagaimana tertera dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kami sudah ikhlas menerima status PPPK ini. Belum aman kami mendapatkan tunjangan pensiun, kini malah muncul PPPK paruh waktu dan penuh waktu," bebernya.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ribuan Guru PPPK Resmi Dilantik, Gaji Rapelan Langsung Masuk Rekening

Rikrik Gunawan pun mengungkapkan, bahwa banyak PPPK dari honorer K2 dan non-K2 yang meninggal maupun pensiun, padahal baru beberapa bulan mencicipi status ASN.

Selain itu, kenaikan gaji berkala (KGB) juga belum terealisasi, karena peraturan menterinya belum ada.

BACA JUGA:  Nasib Ribuan Calon PPPK 2022 di DKI Jakarta Tak Jelas, Belum Dapat SK dan NIP

"Banyak PPPK 2019.yang seharusnya menerima kenaikan gaji belum terokomodasi, karena belum terbitnya PermenPAN-RB tentang teknis KGB," ujar Rikrik Gunawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya