Pemda Kaji Pungutan Rp 150 Ribu Terhadap Wisatawan Asing di Bali

Pemda Kaji Pungutan Rp 150 Ribu Terhadap Wisatawan Asing di Bali - GenPI.co
Pemerintah daerah melakukan kajian pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi wisatawan asing di Bali. (Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati.)

GenPI.co - Pemerintah daerah melakukan kajian pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi wisatawan asing di Bali, dan kelompok pelajar serta peneliti yang datang ke Pulau Dewata.

Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan pihaknya akan melihat dampak dari pungutan tersebut terhadap Bali.

“Pungutan juga terhadap peneliti karena banyak yang datang memenuhi undangan dari lembaga di Bali,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (19/7).

BACA JUGA:  Argya Santi Group Kenalkan Kuliner Khas Bali Megibung ke Turis Lokal dan Mancanegara

Hal itu dikatakan Cok Ace, sapaan akrabnya di sela Sidang Paripurna DPRD Bali yang digelar di Denpasar pada Selasa (18/7).

Pungutan itu merupakan bagian dari Rancangan Perda mengenai pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

BACA JUGA:  Gelar Seleksi Timnas Indonesia U-17, Bali Pecahkan Rekor

Raperda atas inisiasi Pemprov Bali itu merupakan tindak lanjut UU nomor 15 tahun 2023 mengenai Provinsi Bali.

Cok Ace mengungkapkan isi dari raperda tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal ke Bali

Ketika nantinya aturan itu sudah berlaku, maka pemakaian dari pungutan tersebut harus transparan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya