Nasib Jutaan Honorer Tunggu DPR Ketok Palu, Pemerintah Condong PPPK Paruh Waktu

Nasib Jutaan Honorer Tunggu DPR Ketok Palu, Pemerintah Condong PPPK Paruh Waktu - GenPI.co
Nasib Jutaan Honorer Tunggu DPR Ketok Palu, Pemerintah Condong PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi honorer. Foto: Dok/Mohamad Hamzah/Antara

GenPI.co - Nasib 2,3 juta tenaga honorer saat ini masih menggantung, mereka menunggu selesainya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang digodok pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Jika pemerintah sigap, seharusnya para honorer itu bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum terkena PHK massal per 28 November 2023.

Akan tetapi, pemerintah memilih wacana tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

BACA JUGA:  Insyaallah, Semua Honorer Jadi ASN PPPK, Dapat Dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Mekanisme pengangkatan Honorer tersebut tentunya masih menunggu hasil paripurna DPR Agustus 2023.

Sementara itu, salah satu klaster RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 yang digodok adalah tentang penyelesaian honorer lewat seleksi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:  Nasib Jutaan Honorer Masih Menggantung, Wacana PPPK Part Time Belum Jelas

Merespons hal itu, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih meminta Komisi II DPR RI harus mengawal kepentingan honorer.

"Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK Part Time harus diperjelas mekanismenya," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (19/7/2023).

Nur Baitih pun khawatir usulan pemerintah terhadap sistem paruh waktu itu sifatnya hanya sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya