Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek PPKSP untuk Cegah Kekerasan di Sekolah

Kemendikbudristek Terbitkan Permendikbudristek PPKSP untuk Cegah Kekerasan di Sekolah - GenPI.co
Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Foto: Kemendikbud

"Sudah saatnya kita memfokuskan perhatian kepada peserta didik. Mari ciptakan lingkungan yang membahagiakan untuk peserta didik," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menjelaskan perundungan mencapai angka 25 pada Januari-Juli 2023.

Jika dirata-rata, kekerasan terjadi setiap minggu. Retno mengapresiasi pun Permendikbudristek PPKSP yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan secara lebih jelas.

BACA JUGA:  Surat Kemendikbudristek Bisa Bikin Persoalan P1 Tanpa Formasi PPPK Tuntas, Sayangnya Semua Terlambat

“Kekerasan seksual yang mencapai angka lebih tinggi dan kasus-kasus kekerasan lain yang tidak terhitung jumlahnya karena ada pihak yang tidak melapor. Jika dibiarkan, hal itu sangat berbahaya karena akan mengganggu tumbuh kembang anak,” tuturnya.(Luthfi Khairul Fikri/GenPI.co)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya