Setelah Ada UU ASN Baru, Ini Tuntutan Honorer Tenaga Teknis kepada Presiden Jokowi

Setelah Ada UU ASN Baru, Ini Tuntutan Honorer Tenaga Teknis kepada Presiden Jokowi - GenPI.co
Setelah Ada UU ASN Baru, Ini Tuntutan Honorer Tenaga Teknis kepada Presiden Jokowi - ilustrasi Honorer K2 - Foto: JPNN/Dok. GLPGPPPK

Yosi Novalmi pun meminta pemerintah memberikan kemudahan dalam teknis pengangkatan honorer menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Selain itu, kata Yosi Novalmi, jika pemerintah mengarahkan seluruh honorer ke PPPK, cobalah untuk memberikan regulasi berkeadilan.

"Mulai dari jaminan hari tua, jaminan kesehatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya," ujar Yosi Novalmi.

BACA JUGA:  UU ASN Baru Bikin Honorer Makin Bahagia, Layak Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

"Kami sangat berharap hitungan masa kerja dan pengabdian honorer dihargai seperti pengangkatan honorer menjadi PNS di era Pak SBY," sambungnya.

Menurut Yosi Novalmi, bahwa era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), honorer K2 dan K1 yang diangkat PNS, masa kerjanya diperhitungkan.

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS

Oleh sebab itu, Yosi Novalmi bersama seluruh honorer sangat berharap kebijakan SBY ini diduplikasi oleh Presiden Jokowi.

"Apalagi, rata-rata honorer K2 usianya di atas 40 tahun," kata Yosi Novalmi. (JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  Pengacara Rebecca Klopper Buka Suara Soal Penyebar Video Syur 47 Detik: Sudah Ditangkap

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya