Setelah Ada UU ASN Baru, Ini Tuntutan Honorer Tenaga Teknis kepada Presiden Jokowi

Setelah Ada UU ASN Baru, Ini Tuntutan Honorer Tenaga Teknis kepada Presiden Jokowi - GenPI.co
Setelah Ada UU ASN Baru, Ini Tuntutan Honorer Tenaga Teknis kepada Presiden Jokowi - ilustrasi Honorer K2 - Foto: JPNN/Dok. GLPGPPPK

GenPI.co - Setelah UU ASN Baru berlaku, honorer K2 tenaga teknis administrasi menuntut kebijakan Presiden Joko widodo (Jokowi) untuk mengakomodir mereka dalam regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Kamis (5/10/2023).

Menurut Yosi Novalmi, jangan sampai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan nanti malah merugikan honorer K2.

BACA JUGA:  UU ASN Baru Bikin Honorer Makin Bahagia, Layak Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

"Pemerintah pasti paham soal keberadaan honorer K2," kata Yosi Novalmi.

Yosi Novalmi pun sangat berharap UU ASN baru ini benar-benar menyelamatkan semua tenaga honorer.

BACA JUGA:  Menteri Azwar Anas Blak-blakan Soal UU ASN: Honorer Diangkat PPPK atau PNS

"Masa pengabdian kami minimal 19 tahun, seharusnya diprioritaskan diangkat menjadi ASN," jelas Yosi Novalmi.

Mewakili honorer K2 tenaga teknis dan administrasi, Yosi Novalmi mengingatkan pemerintah agar benar-benar teliti saat penggodokan rancangan peraturan pemerintah (PP).

BACA JUGA:  Pengacara Rebecca Klopper Buka Suara Soal Penyebar Video Syur 47 Detik: Sudah Ditangkap

"Jangan sampai merugikan kami honorer yang sudah lama mengabdi dan menghabiskan usia kami dalam tugas," ungkap Yosi Novalmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya