Informasi Passing Grade CPNS 2023, MenPAN-RB Azwar Anas Ingatkan ini

Informasi Passing Grade CPNS 2023, MenPAN-RB Azwar Anas Ingatkan ini - GenPI.co
Informasi Passing Grade CPNS 2023, MenPAN-RB Azwar Anas Ingatkan ini - Ilustrasi tes CPNS. (Foto: JPNN/GenPI.co)

TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80, serta TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Sementara itu, materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

BACA JUGA:  MenPAN-RB Azwar Anas Beber UU ASN 2023: Honorer Diangkat Jadi PPPK atau PNS

"SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit," demikian Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

BACA JUGA:  BKN Beber Soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Makin Waswas

Selain itu, Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.

Akan tetapi, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku. (JPNN/GenPI.co)

BACA JUGA:  Rutin Melakukan Hubungan Ranjang Ternyata Bikin Awet Muda, Manfaatnya Dahsyat

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya